Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu
2024 Ditunda jika Perppu Ditolak
Penulis Nicholas Ryan Aditya |
Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian bersyukur fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya,
keputusan itu menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira
sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur
dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau
ditolak," kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu
(15/3/2023).
Baca juga: Seluruh Fraksi Setuju Rancangan
Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna Ia mengatakan, jika Komisi II menolak
rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya.
Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu
tersebut. "Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta
pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ungkapnya. "Sehingga
dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu
ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,"
sambung dia.
Baca juga: Terima Kasih ke
Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam
Metal Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu
Pemilu.
Hal itu diketahui dalam Raker Komisi
II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu. “Dari
9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu
ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I
pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat
memimpin rapat, Rabu. "Setuju," jawab para peserta rapat diiringi
ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3,
PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu Setelah ini, Perppu
Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat
paripurna.
